Pemerintahn
memegang peranan sentral dalam pembangunan nasionalnya ( menurut ponsioen)
yaitu dalam menentukan kebijaksanaan umum tersebut. Proses penetapan
kebijaksanaan umum itu di sebut pemerintahan ( menurut apter) dan proses
pelaksanaannya yang juga disebut bussines
side pemerintahan dinamakan administrasi Negara ( menurut waldo) atau dapat
juga disebut sebagai administrasi pemerintahan. Penetapan
kebijaksanaan adalah fungsi politik yang dijalan kan pemerintah. Atau
sebagaimana yang dikatakan oleh F.J Goodnow dalam buku nya politics and administration, bahwa fungsi pokok pemerintah yang
amat berbeda satu sama lain yaitu politik dan administrasi. Politik melakukan
kebijaksanaan atau melahirkan keinginan Negara (the formulation of the will of the stated) , sementara administrasi
diartikan sebagai hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan
kehendak Negara (the execution of the
will of the stated). Dalam perimbanngan administrasi dan politik
diperlukan penegakan hokum tata Negara. Lebih lanjut administrasi Negara dalam
penyelenggaraan kerjasama untuk mencapai tujuan Negara membentuk
department-departement dan lembaga non department sesuai peraturan dalam hokum
tata Negara yang diciptakan. Beberapa
definisi tentang administrasi Negara :
Administrasi
Negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan
oleh badan-badan perwakilan politik (john M. priffner dan Robert presthus).
Administrasi Negara adalah suatu kerjasama kelompok dalam lingkungan
pemerintahan ( felix A. Nirgo).
Administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia
dan peralatan nya guna mencapai tujuan pemerintah (Dwight waldo).
Perhubungan antara ilmu pollitik
dengan administrasi Negara terlihat dari banyak nya timbul masalah-masalah dan
kekerasan-kekerasan di kalangan masyarakat , karena kegiatan administrasi Negara
terlebih lagi karena banyak nya campur tangan politik pada kehidupan
masyarakat.
Syarat-syarat penunaian tugas,
fungsi kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab para pejabat administrasi
Negara diantaranya ditentukan oleh keberadaan politik praktis itu sendiri,
yaitu bahwa perbuatan para administrasi Negara tidak boleh bertentangan dengan
budaya politik yang berlaku, kalau tidak demikian akan dianggap terobosan yang
akan berakibat kegoncangan politik sendiri.
Selain dari itu juga tidak satu pun dari
keputusan dan perbuatan administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar
suatu ketentuan undang-undang tertulis, sebagaimana diatur para politikus. Bila
suatu tindakan dijalankan dengan dalih dalam keadaan darurat, maka kedaruratan
wajib dibuktikan kemudian, tetapi bilamana kemudian tidak terbukti maka
perbuatan itu dapat digugat namun isu politik dapat hilang oleh kenyataan
politik.
Namun walaupun antara keberadaann
ilmu administrasi Negara dengan ilmu politik erat kaitannya, karena memiliki
pokok bahasan yang sama, yaitu masalah kenegaraan, dalam kata lain mempunyai
obyek materinya sama-sama Negara, namun kedua nya berbeda dalam obyek formal.
Ilmu politik itu sendiri menitikberatkan pada kekuasaan, sedangkan ilmu
administrasi Negara menitikberatkan pada pelayanan, hanya saja kita berharap
kiranya pendekatan kekuasaan, dapat digeser oleh pendekatan pelayanan.
( ILMU
POLITIK, Drs. Inu kencana syafiie, 49-50)

0 Response to "HUBUNGAN ILMU POLITIK DAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA"
Post a Comment