Sejarah
Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang
berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit
Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan
TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha...
Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak antara 40°37’ –
50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur. Berada di
bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung. Pada tahun 1924
kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung,
bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya. Pendirian
kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident
Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda
tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38...
Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian
Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan
Pelestarian Alam (SBKPA). Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan
Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas
130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985. Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan
dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai
Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha. Kemudian
pada tahun 1991 atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor
144/Kpts/II/1991 tanggal 13 Maret 1991 dinyatakan sebagai Taman Nasional
Way Kambas, dimana pengelolaannya oleh Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Way Kambas yang bertanggungjawab langsung kepada Balai Konsevasi Sumber Daya
Alam II Tanjung Karang. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
185/Kpts-II/1997 tanggal 13 maret 1997 dimana Sub Balai Konsevasi Sumber Daya
Alam Way Kambas dinyatakan sebagai Balai Taman Nasional Way Kambas...
Alasan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan pelestarian alam, adalah
untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya
adalah tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus
sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang
(Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu. Badak
Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu
pertimbangan yang dipergunakan sebagai dasar penetapannya...
Namun demikian, setelah ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa hampir
selama dua puluh tahun, terutama pada periode 1968 – 1974, kawasan ini
mengalami kerusakan habitat cukup berat, yaitu ketika kawasan ini dibuka untuk
Hak Pengusahaan Hutan, kawasan ini beserta segala isinya termasuk satwa, banyak
mengalami kerusakan...
Dari jenis satwa tersebut, sampai dengan saat ini keberadaannya masih terjaga
dengan baik, antara lain yang dikenal dengan The Big Five mammals yaitu tapir
(Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), harimau
Sumatera (Panthera tigris), badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan beruang
madu (Helarctos malayanus)

0 Response to "Sejarah Way Kambas"
Post a Comment